Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyampaikan adanya kekhawatiran dari para pedagang di Tanah Abang, bahwa barang yang mereka jual ternyata dari impor ilegal.
"Sesungguhnya Yang perlu kami tekankan adalah pedagang pasar Tanah Abang dan ITC memiliki kekhawatiran jika barang-barang yang dijual itu merupakan barang-barang yang impor," ujar Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7/2024).
Padahal, menurut Abdullah, para pedagang tidak tahu barang dagangannya termasuk ilegal atau tidak, sehingga ada kekhawatiran bahwa barang yang dibeli dari distributor itu dianggap ilegal dan disita.
"Itu yang menyebabkan pedagang kita sedikit khawatir," ucap Mansuri.
Baca juga: Satgas Pengawas Barang Impor Ilegal Bidik Pedagang, Distributor Hingga Importir
Mansuri mengatakan, kekhawatiran para pedagang bermula dari pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan soal memberantas barang impor ilegal. Hanya saja, berkaitan dengan razia barang-barang impor ini meluas isunya dan membuat pedagang panik karena beberapa oknum menyatakan bahwa barang-barang yang ada di pasar juga termasuk barang ilegal.
"Ini yang membuat kekhawatiran dari para pedagang sehingga mereka saat ini membuka tutup kiosnya. Perlu saya informasikan bahwa saat ini pedagang kecil, pedagang UMKM, pedagang tanah abang dan pedagang di ITC itu adalah pedagang kecil yang mendapatkan barang dari distributor tanpa mengetahui apakah itu impor atau tidak," tutur Mansuri.
Mansuri meminta kepada pemerintah supaya pedagang mendapatkan edukasi, dan tidak ditakut-takuti, sehingga mereka memahami contoh barang impor ilegal. Ikappi juga berharap ketakutan para pedagang kecil tersebut, menjadi perhatian.
"Penting karena kondisi ekonomi kami cukup berat, kondisi pendapatan pedagang menurun drastis. Perlu ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk menjaga dan melindungi pedagang kecil, pedagang tanah abang dan pedagang di ITC," tambahnya.
Ikappi juga mengimbau kepada seluruh pedagang di Tanah Abang dan pedagang-pedagang kecil di ITC untuk tidak terpengaruh atas isu-isu dihembuskan dalam proses melakukan razia terhadap barang-barang ilegal.
"Kami meminta kepada satgas untuk melakukan razia dengan mekanisme yang sudah di atur oleh undang-undang. Antara lain harus menyertakan surat pemberitahuan, harus memberikan pengetahuan atau informasi terlebih dahulu agar pedagang mengetahui informasi-informasi yang sekarang banyak berseliweran di pedagang pasar Tanah Abang maupun pedagang ITC," imbuh Mansuri.