Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui akses dan pemahaman keuangan syariah yang merata, kesejahteraan ekonomi perempuan dan keluarganya lebih cepat tercapai.
Apalagi perempuan pelaku UMKM akan mandiri secara finansial, membuat keputusan keuangan yang tepat, melindungi diri dari risiko keuangan dengan harapan masa depan keluarga terencana lebih baik.
"Literasi keuangan syariah dapat membantu meningkatkan pelaku UMKM produktivitas, daya saing UMKM apalagi ditambah pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan," kata Komisaris Independen PNM Nurhaida saat edukasi keuangan syariah kepada Pelaku usaha ultra mikro yang tergabung sebagai nasabah PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di Aceh, Senin (22/7/2024).
Baca juga: PPI Dunia dan PNM Sepakat Perkuat Ekonomi Masyarakat Melalui Micro Financing
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Anggota Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi dan Pj. Walikota Aceh Ade Surya.
Nurhaida mengatakan, PNM dan OJK mendukung peran perempuan dalam mengelola keuangan baik untuk keluarga maupun untuk usahanya dengan basis syariah.
"Apalagi, Aceh sendiri merupakan Provinsi yang menerapkan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan," katanya.
Baca juga: Dirut PNM Apresiasi Karyawan yang Berprestasi Pencak SIlat
Pemberdayaan untuk UMKM perlu diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan lingkungan.
PNM telah memfasilitasi nasabah binaannya dalam meningkatkan inklusi keuangan dengan membantu kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.
Dalam kesempatan tersebut Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk tidak terjerumus pada produk keuangan illegal.
Baca juga: Bank Ini Salurkan Social Trade Loan Sebesar USD 100 Juta untuk Pengembangan UMKM melalui PNM Mekaar
“Kami hadir untuk mendorong usaha nasabah naik kelas dan terbebas dari kemiskinan. Ini harus disertai dengan kewaspadaan ibu-ibu jangan sampai terjerumus pada produk keuangan yang tidak berizin dan tidak diawasi oleh OJK.
Waspada investasi ilegal apalagi yang sedang marak saat ini yaitu pinjol illegal,” kata Nurhaida.