News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saham Kresna Life Anjlok di Pasar Modal Pasca Pencabutan Izin Usaha oleh OJK

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dua dari delapan saham terafiliasi Kresna Group masuk dalam pemantauan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua saham tersebut adalah KREN milik PT Kresna Graha Investama Tbk dan saham PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk alias ASMI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy menyatakan, dua dari delapan saham terafiliasi Kresna Group masuk dalam pemantauan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua saham tersebut adalah KREN milik PT Kresna Graha Investama Tbk/ PT Quantum Clovera Investama Tbk dan saham PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk alias ASMI.

Budi menyebut, saat ini saham KREN anjlok menjadi Rp 6 atau turun 88 persen jika dilihat secara year to date (ytd).

"Dua (saham) masuk papan pemantauan khusus yaitu KREN dan ASMI," kata Budi dalam diskusi media secara virtual, Rabu (24/7/2024).

"Itu KREN yang harganya pernah tinggi sekali sampai ribuan karena naik 200 persen lebih, sekarang harganya 6 rupiah," imbuhnya.

Selain itu, saham ASMI juga anjlok 84 persen secara ytd. Harga emiten yang dulunya bernama PT Asuransi Kresna Mitra Tbk itu sekarang cuma Rp 8 per lembar.

Budi menyatakan, satu saham berada di daftar yang bakal delisting, dan tidak ditransaksikan sejak awal 2022 karena sanksi pembekuan usaha oleh OJK. Sedangkan, tujuh saham yang masih diperdagangkan rata-rata semuanya turun sekitar 70 persen.

"Jadi, kalau kita bisa mengatakan atau mengasumsikan investor saham rasional, inilah memang hukuman atau reaksi yang sangat masuk akal terhadap Grup Kresna," paparnya.

Sementara itu, saham lain yang diklaim terafiliasi Kresna Life atau Grup Kresna, yakni PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), PT NFC Indonesia Tbk (NFCX), PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX). Kemudian, PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk alias DIVA dan PT Telefast Indonesia Tbk atau TFAS.

Mengutip Kompas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihakpihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.

Baca juga: Pemegang Saham Pengendali Kresna Life Terancam Pidana Jika Tak Kembalikan Kerugian Nasabah

Pernyataan itu disampaikan OJK setelah Aliansi Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life menilai, pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life tidak sesuai prosedur.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pencabutan ijin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

Baca juga: OJK Fokus Recovery Dana Nasabah Pasca Tutup Asuransi Kresna Life

"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihakpihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat," ujar Aman, dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).

Dia bilang, pencabutan izin usaha tersebut untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini