Kedua, jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat masuk dan keluar. Namun pengendara tetap melakukan tapping pembayaran di gerbang tol.
Ketiga, dalam penerapan jalan tol fungsional tetap mengupayakan kesiapan rambu lalu lintas hingga kondisi jalan yang sudah nyaman dilintasi pengendara.
Mengingat jalan tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi di sisi kanan dan kiri.
Keempat, jika jalan tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi, akan disiapkan rest area sementara, pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), bengkel, dan pos polisi.
Kelima, jalan tol fungsional hanya dibuka pada jam-jam tertentu saja.
Baca juga: 1.380 Undangan Bakal Penuhi IKN untuk Upacara HUT ke-79 RI, Basuki Kejar Target Minta Tambah Pekerja
Tapi khusus malam hari akan ditutup karena belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang memadai.
Keenam, kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 kilometer per jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus.
Pasalnya apabila melebihi batas kecepatan, jalanan akan dipenuhi debu atau licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lainnya.
Ketujuh, pengendara harus tetap jaga jarak aman, patuhi aturan, dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di jalan tol fungsional. Agar pengendara selamat sampai tujuan.