Terkait WNA yang berhak mendapat golden visa tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melakukan evaluasi secara berkala.
"Kita evaluasi setiap 3 bulan," kata Jokowi.
Aturan Golden Visa
Dikutip dari laman Direktorat Imigrasi, aturan golden visa ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.
Dalam aturannya, untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor asing perseorangan yang akan mendirikan perusahaan harus berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp 38 miliar.
Sementara bagi yang masa tinggal 10 tahun, maka nilai investasi sebesar 5 juta dolar AS atau Rp 76 miliar.
Lalu, untuk investor asing yang sudah bersifat korporasi, wajib menanamkan investasi di Indonesia sebesar 25 juta dolar AS atau sekira Rp 380 miliar untuk masa tinggal 5 tahun.
Baca juga: Hari Ini Shin Tae Yong akan Terima Golden Visa dari Presiden Jokowi
Sedangkan, investor asing korporasi yang akan tinggal di Indonesia 10 tahun, maka wajib investasi 50 juta dolar AS atau sekira Rp 760 miliar.
Di sisi lain, investor asing yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia wajib menempatkan dana milikinya sebesar 350 ribu dolar AS atau sekira Rp 5,3 miliar untuk masa tinggal lima tahun.
Sementara, bagi yang masa tinggal 10 tahun, maka wajib menempatkan dana sebesar 700 ribu dolar AS atau Rp 10,6 miliar.
Adapun deretan manfaat eksklusif bagi WNA yang menerima golden visa antara lain jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan imigrasi untuk keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi lantaran tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)