News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Golden Visa yang Diluncurkan Jokowi: Shin Tae-yong Penerima Pertama, 300 WNA Sudah Daftar

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong (kedua kanan) disaksikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (tengah) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan) dalam acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Terkait WNA yang berhak mendapat golden visa tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melakukan evaluasi secara berkala.

"Kita evaluasi setiap 3 bulan," kata Jokowi.

Aturan Golden Visa

Dikutip dari laman Direktorat Imigrasi, aturan golden visa ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.

Dalam aturannya, untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor asing perseorangan yang akan mendirikan perusahaan harus berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp 38 miliar.

Sementara bagi yang masa tinggal 10 tahun, maka nilai investasi sebesar 5 juta dolar AS atau Rp 76 miliar.

Lalu, untuk investor asing yang sudah bersifat korporasi, wajib menanamkan investasi di Indonesia sebesar 25 juta dolar AS atau sekira Rp 380 miliar untuk masa tinggal 5 tahun.

Baca juga: Hari Ini Shin Tae Yong akan Terima Golden Visa dari Presiden Jokowi

Sedangkan, investor asing korporasi yang akan tinggal di Indonesia 10 tahun, maka wajib investasi 50 juta dolar AS atau sekira Rp 760 miliar.

Di sisi lain, investor asing yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia wajib menempatkan dana milikinya sebesar 350 ribu dolar AS atau sekira Rp 5,3 miliar untuk masa tinggal lima tahun.

Sementara, bagi yang masa tinggal 10 tahun, maka wajib menempatkan dana sebesar 700 ribu dolar AS atau Rp 10,6 miliar.

Adapun deretan manfaat eksklusif bagi WNA yang menerima golden visa antara lain jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan imigrasi untuk keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi lantaran tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini