News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KemenKopUKM: UMKM Kelimpungan Pasar Domestik Dibanjiri Produk Impor Ilegal

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disebut kelimpungan karena pasar domestik dibanjiri produk impor ilegal.

Akibat banjir produk impor ilegal, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari mengatakan, banyak pelaku UMKM yang akhirnya mati alias berhenti beroperasi.

Baca juga: Resmikan UMKM Center Makassar, BSI Perkuat Pemberdayaan UMKM di Indonesia Timur

"Produk UMKM akan sulit bersaing dari sisi harga karena barang ilegal masuk ke pasar domestik tanpa membayar pajak atau bea masuk sesuai ketentuan, sehingga harga jual di pasaran untuk produk tersebut sangat murah,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).

Ia mengatakan, sebenarnya kualitas produk UMKM saat ini sudah makin banyak yang tak kalah dengan produk buatan luar negeri.

Namun, karena masifnya produk impor ilegal yang masuk ke pasar lokal, produk berkualitas yang diproduksi oleh UMKM menjadi kalah harga.

"Yang pasti UMKM kita ini sudah digempur baik dari udara, darat, sampai di perbatasan-perbatasan. Pak Menteri Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM) sudah pernah menyampaikan bahaya ini sejak 2021," ujar Fiki.

"Sebab ada produk asing ditransaksikan melalui e-commerce cross border bisa langsung masuk ke berbagai pelosok tanah air dengan harga yang murah," lanjutnya.

Adapun pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal pada 18 Juli 2024.

Baca juga: Menperin Agus Gumiwang: Satgas Impor Ilegal untuk Lindungi Industri Manufaktur

Tugas dari Satgas nantinya akan melakukan penindakan terhadap importir nakal yang sengaja memanipulasi dan menyalahgunakan izin impornya.

Satgas ini dibentuk dari 11 wakil dari Kementerian dan Lembaga yang memiliki keterkaitan dengan impor.

Satgas diberi waktu untuk bekerja selama enam bulan hingga Desember 2024 untuk memastikan pelaku usaha di dalam negeri terlindungi dari bahaya impor produk ilegal.

Penindakan terhadap barang impor ilegal ini hanya berlaku untuk para importir dan bukan menyasar pada penjual di pasar atau di mal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini