News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AFPI: Pencairan Pinjaman Sesuai SOP Bisa Minimalisir Praktik Penipuan

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peminjam dana di fintech harus mengajukan permohonan pengajuan pinjaman di website atau aplikasi dengan mengisi aplikasi disertai persyaratan lainnya.

"Kami menduga bahwa pelaku tidak melakukan kejahatan ini sendirian, tetapi nanti pihak penyidik yang akan mengembangkan perkara," ungkap Tasrif.

Praktisi keuangan, Isti Hanifah mengatakan, jika prosedur benar maka seharusnya penipuan tidak terjadi.

Baca juga: OJK Naikkan Batas Limit Fintech Lending, AFPI: Hanya untuk Nasabah Produktif

Wanita memiliki pengalaman bekerja di lembaga pembiayaan ini mengatakan, seharusnya promotor (pinjol) harus memastikan konsumen yang meminjam sama dengan identitas yang dilampirkan.

"Promotor juga memperkenalkan produk, harga, besar cicilan perbulan, lama cicilan, cara pembayaran sampai dengan konsumen mengerti barang yang dibiayai wajib dibayar oleh konsumen sendiri dengan kewajiban berupa cicilan setiap bulannya," kata Isti.

Selain itu, perusahaan pembiayaan memiliki aturan kerja yang harus dijalankan, di antaranya wajib melakukan verifikasi pada konsumen yang akan menggunakan jasa pembiayaan.

Salah satu syaratnya adalah memberikan tanda tangan persetujuan pada sebuah dokumen sebelum pencairan

"Konsumen wajib foto dengan barang yang akan dibiayai, bersama promotor kredit dan marketing produk sebagai bukti verifikasi," ujar Isti.

Namun berkaca dari kasus tersebut, masyarakat kini semakin aware dengan kartu identitas miliknya.

"Masyarakat juga harus mengetahui standar operasional prosedur (SOP) dari debitur atau penyedia jasa pinjaman online (pinjol) untuk mengantisipasi terjadinya penipuan," katanya.

Sebagaimana diketahui kasus ini terungkap setelah para korban mendadak ditagih oleh pinjol.

"Ada 27 korban yang saat ini melapor. Modusnya berbeda-beda, ada yang ditawari pekerjaan, ada yang diiming imingi hadiah, dan sebagainya," ucap Tasrif.

Salah seorang korban bernama Reza (32), bagaimana ia terkena jebakan pinjol yang dilakukan Rohayati karena sering beli ponsel di W Seluler, tempat Rohayati bekerja.

Pada bulan Juni 2023, Rohayati menghubunginya untuk menawarkan hadiah.

Syaratnya ya harus datang langsung ke toko untuk pengambilan hadiah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini