News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bapenda Ingatkan Masyarakat Bayar Retribusi Tepat Waktu demi Berjalannya Layanan Publik

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil saat simulasi di kantor Dishub DKI Jakarta, Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi dilakukan terkait penerapan Perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 500 ribu melalui sistem layanan perbankan Bank DKI. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta meminta masyarakat membayar retribusi daerah tepat waktu agar layanan publik dapat berjalan dengan baik.

Retribusi daerah di Jakarta bersumber dari perusahaan, jasa atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Morris Danny bilang, retribusi ini ditujukan untuk penggunaan layanan atau fasilitas tertentu dari daerah bagi kepentingan pribadi maupun badan.

Dia mengatakan, retribusi berbeda dengan pajak. "Retribusi memberikan imbalan secara langsung kepada pembayar dengan bentuk layanan atau manfaat tertentu,” kata dia, Jumat (2/8/2024).

Peraturan baru mengenai retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomot 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut terhadap peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Retribusi daerah terbagi dalam tiga jenis utama, yaitu:

1. Retribusi Jasa Umum: Retribusi atas jasa yang diberikan pemda untuk tujuan dan
kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

2. Retribusi Jasa Usaha: Pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang
diberikan oleh pemda dalam rangka pemberian izin kepada pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha.

3. Retribusi Perizinan Tertentu: Pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemda kepada pribadi atau badan yang bertujuan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Tarif retribusi setiap daerah berbeda-beda. Hal ini ditentukan oleh masing-masing pemda, termasuk Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Pungutan Retribusi Turis Asing di Bali Diprediksi Mencapai Rp 1 Triliun

Perhitungan tarif retribusi sendiri memperhatikan indeks harga dan tingkat perekonomian daerah, tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya bagi pemprov untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan, serta melalui cerminan beban sebenarnya atas penyelenggaraan jasa yang dibuat oleh pemda.

Besaran tarif retribusi ditentukan berdasarkan golongan dan sasaran retribusi berdasarkan potensi retribusi daerah.

Baca juga: Bali Berlakukan Retribusi Rp 150.000 Per Kedatangan Wisatawan Asing Mulai Februari 2024

Selain beban biaya, penyelenggaraan Retribusi Jasa Umum juga melihat aspek keadilan dan kemampuan masyarakat serta efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.

Morris Danny mengungkapkan jika tarif dasar retribusi dibuat dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak. “Penetapan tarif dasar dibuat berdasarkan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dilakukan secara efisien, serta berorientasi pada harga pasar,” tuturnya.

Khusus untuk tarif Retribusi Izin Tertentu, tarif ditetapkan berdasarkan kemampuan dalam menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, seperti penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, serta biaya dampak negatif dari pemberian izin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini