Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyampaikan, aturan baru soal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diharapkan rampung 1 September 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, berujar, awalnya aturan soal BBM bersubsidi bakal diterapkan pada 17 Agustus 2024.
Jadwal itu, sesuai dengan yang diutarakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hanya saja, saat ini aturan tersebut tengah masuk tahap finalisasi.
Baca juga: Perbandingan Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, dan BP per 1 Agustus 2024, Mana yang Lebih Murah?
"Ini kayaknya akan digeser sedikit. Harapan kita bisa locked (terkunci) semuanya 1 September, peraturannya segala macam," terang Rachmat saat diskusi media Kebijakan Baru Subsidi BBM di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Rachmat menegaskan, pemerintah enggan disebut melakukan pembatasan BBM bersubsidi. Namun, lebih ingin disebut distribusi BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran, dan diterima oleh kalangan masyarakat yang membutuhkan.
"Saya kurang menyukai bahasa pembatasan, karena nanti orang pikir tidak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, intinya subsidi yang lebih tepat sasaran," ucap Rachmat.
Rachmat mengatakan, pemerintah masih terus mempersiapkan aturan-aturan dan tata laksana pembelian BBM bersubsidi. Diharapkan, aturan tersebut bisa diterapkan awal September, lalu pelaksanaannya bisa berjalan lancar ketika pemerintahan baru.
"Mudah-mudahan ini bisa jadi sesuatu yang kita kerjakan di pemerintahan ini, tapi bisa jadi oleh-oleh di pemerintahan baru," ucap Rachmat.