News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Cukai Dinilai Mampu Picu Pergeseran Konsumsi ke Rokok Ilegal

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengawasan peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) perlu dibarengi dengan pengawasan ketat untuk melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari peredaran rokok ilegal.

Ia mengatakan peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok masyarakat.

Namun justru konsumen cenderung mencari produk rokok yang harganya dianggap memenuhi kemampuan daya beli atau bahkan mencari alternatif lain dengan mengonsumsi rokok ilegal.

"Harga merupakan variabel utama yang dapat mendistorsi perubahan keseimbangan berbagai pilar yang ada dalam IHT, penerimaan, kesehatan, tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal," katanya.

Mulai 1 Januari 2025 tarif cukai rokok dipastikan akan naik kembali.

Hal ini diprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual rokok di pasaran.

Indikasi tersebut menguat setelah DPR RI merestui Kementerian Keuangan untuk memberlakukan tarif baru cukai rokok tahun depan.

Untuk itu, kenaikan cukai rokok diharapkan tidak hanya dilihat dari segi finansial dan inflasi, tetapi juga dari dampak pada aspek pekerja.

Cukai dan pajak rokok yang lebih tinggi akan dibebankan langsung kepada konsumen. Mereka akan menanggung ongkos yang lebih tinggi untuk membeli rokok.

Dengan kondisi tersebut, melambungnya peredaran rokok ilegal tidak bisa dihindari lantaran mahalnya harga jual eceran yang dipicu tingginya tarif cukai hasil tembakau, bersamaan dengan menurunnya produksi rokok legal.

Oleh karena itu, selain soal kesehatan, kenaikan cukai rokok harus melihat terlebih dahulu kemampuan ekosistemnya, terlebih konsumen.

Pemerintah pun perlu meninjau juga dari sisi tingkat inflasi di masyarakat yang berkisar 2 persen untuk menjaga penerimaan negara dan upaya pengendalian konsumsi rokok juga tercapai.

Catatan: Artikel ini telah mengalami revisi dari sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini