News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perhimpunan Pesantren Nilai PP 28 Tahun 2024 Berdampak Negatif ke Sektor Padat Karya 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi petani tembakau. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyelenggarakan Halaqah Nasional tentang “Dampak Regulasi PP 28 tahun 2024 terhadap Ekosistem Pertembakauan di Indonesia”. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyelenggarakan Halaqah Nasional tentang “Dampak Regulasi PP 28 tahun 2024 terhadap Ekosistem Pertembakauan di Indonesia”. 

Direktur P3M Sarmidi Husna mengatakan  PP ini berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan. 

"Amat disayangkan Pemerintah tetap nekat mensahkan PP berbagai aturan terkait pasal pengamanan zat adiktif yang akan membumihanguskan salah satu sektor padat karya yang menopang perekonomian nasional,” tutur Sarmidi melalui keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).

Sarmidi menyoroti, PP ini memiliki dampak negatif yang berpotensi merugikan ekosistem pertembakauan di Indonesia secara terstruktur masif dan sistematis. 

PP ini, kata Sarmidi, bakal berdampak kepada produk tembakau tradisional maupun elektronik.

"Kami menyadari pentingnya kesehatan masyarakat, namun setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara berimbang dan menyeluruh. Kementerian Kesehatan belum terlihat perannya dalam edukasi soal pencegahan rokok anak dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terkait bahaya merokok, malah sibuk mencampuri urusan di luar bidang kesehatan,” jelasnya.  

Peserta Halaqah menyoroti proses penyusunan PP 28 tahun 2024 yang tidak partisipatif karena tidak melibatkan para pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak pemberlakuan peraturan tersebut. 

Selain itu, banyak pasal-pasal dalam PP tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. 

Jika pemerintah tidak membatalkan atau merevisi PP, P3M bersama aliansi akan melakukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung. 

"Kami akan mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, untuk berdialog dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan kesehatan publik tanpa mengorbankan keberlanjutan ekonomi sektor pertembakuan," pungkas Sarmidi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini