News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ESDM: Finalisasi Aturan Pembatasan BBM Subsidi Selesai Bulan Depan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pemerintah mempercepat pembuatan aturan pembatasan BBM subsidi

"Saya kurang menyukai bahasa pembatasan, karena nanti orang pikir tidak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, intinya subsidi yang lebih tepat sasaran," ucap Rachmat.

Rachmat mengatakan, pemerintah masih terus mempersiapkan aturan-aturan dan tata laksana pembelian BBM bersubsidi. Diharapkan, aturan tersebut bisa diterapkan awal September, lalu pelaksanaannya bisa berjalan lancar ketika pemerintahan baru.

"Mudah-mudahan ini bisa jadi sesuatu yang kita kerjakan di pemerintahan ini, tapi bisa jadi oleh-oleh di pemerintahan baru," ucap Rachmat.

Tujuan Pembatasan BBM Subsidi

Kementerian ESDM mengungkapkan, pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, salah satunya akan mengatur jenis solar.

Adanya wacana pembatasan BBM subsidi, agar dapat dikonsumsi sesuai peruntukannya alias tepat sasaran.

Adapun, distribusi yang tak tepat sasaran membuat konsumsi BBM subsidi, baik Solar maupun Pertalite, kerap melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Hal ini tentunya memberikan dampak terhadap porsi anggaran energi.

Saat ini, konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Yaitu untuk transportasi darat seperti kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan), serta mobil layanan umum, masih diperbolehkan menggunakan solar subsidi.

Namun, kedepannya kendaraan pribadi bermesin dengan angka Cubic Centimeter (CC) besar akan dibatasi.

Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini