Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan soal transparansi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional melalui Peraturan OJK (POJK) sesuai amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Aturan ini mengharuskan bank-bank umum transparan dalam penetapan suku bunga demi mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menerangkan, dalam beleid terbaru ini, format publikasi SBDK lebih informatif.
"Yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail," tulisnya dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.
Aman berujar, penyampaian laporan SBDK kepada OJK perlu lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK, BI, dan LPS, yang terdiri atas Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK).
"Antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga dan biaya non-dana pihak ketiga," imbuh Aman. Selanjutnya, perlu juga ditampilkan biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.
Kemudian, margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.
Baca juga: IHSG Ditutup Menguat, Rupiah Melemah Usai Bank Indonesia Tahan Suku Bunga
"POJK mulai berlaku sejak di undangkan," terang Aman.
Aman mengatakan, penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya. Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp 15 miliar.
Baca juga: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen
Diharapkan penerbitan POJK SBDK ini, kata Aman, meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan perlindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter.