News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Terbitkan Peta Jalan Pengembangan Industri Penjaminan 2024-2028, Ini Langkah Jamkrindo

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamkrindo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 18 Perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) terkait penjaminan bersama (Co-guarantee).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 sebagai bagian strategi regulator untuk menumbuhkan sektor keuangan non-bank.

Menyikapi peta jalan tersebut, Jamkrindo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 18 Perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) terkait penjaminan bersama (Co-guarantee).

Direktur Utama Jamkrindo Akhmad Purwakajaya mengatakan, tujuan kolaborasi penjaminan bersama ialah untuk mendorong akselerasi industri penjaminan nasional.

“MoU ini merupakan wujud dukungan kami dalam mendorong akselerasi industri penjaminan nasional. Penjaminan bersama diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penjaminan industri secara keseluruhan,” ujar Akhmad dikutip Selasa (27/8/2024).

Ia berharap dalam waktu dekat MoU tersebut dapat direalisasikan dalam bentuk perjanjian kerja sama yang lebih konkrit dan strategis.

Penjaminan bersama ini diharapkan dapat menjadi alternatif dan solusi keterbatasan kapasitas penjaminan.

“Ke depan, kami akan menindaklanjuti MoU ini dengan mempersiapkan peta jalan kemitraan lebih mendetail,” ujarnya.

Akhmad meyakini peta jalan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap ekosistem penjaminan nasional dan mendorong tumbuhnya lembaga penjamin yang sehat, kuat dan berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.

“Perusahaan penjaminan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sektor riil di Indonesia sebagai jembatan bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini