News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Kecam Tren Tagih Hutang Pakai Ambulans dan Damkar: Seakan Dibiarkan OJK

Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector (DC) kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul modus baru yang melibatkan layanan darurat publik.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas meminta agar tindakan yang merugikan masyarakat tersebut ditindak melalui jalur pidana.

Hal ini menyusul adanya tren peningkatan laporan bahwa DC menggunakan layanan ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur.

Modus Menipu Layanan Darurat

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Abdullah, modus penipuan ini terjadi di beberapa daerah, di antaranya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Semarang, Jawa Tengah.

Para penagih utang tersebut berpura-pura membutuhkan pertolongan darurat dengan memberikan alamat rumah debitur yang sedang mereka incar.

Aksi "tipu-tipu" ini diduga sengaja dilakukan untuk memicu keributan di lokasi target.

Abdullah menilai tindakan ini sangat berbahaya karena menghambat mobilitas kendaraan darurat yang seharusnya menangani pasien kritis atau kebakaran.

“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah melalui rilis resmi Komisi III DPR yang disampaikan pada Jumat (24/2/2026).

Ia menambahkan bahwa keselamatan publik tidak boleh dijadikan alat intimidasi untuk penagihan utang.

“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujar pria yang akrab disapa Abduh tersebut.

Sorotan terhadap Kinerja OJK

Baca juga: Guru Honorer Penggugat Anggaran MBG ke MK Ungkap Kondisi Ekonominya, Terpaksa Gunakan Jasa Pinjol

Legislator dari Fraksi PKB ini juga mengkritik tata kelola sistem penagihan utang yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, pelanggaran seperti intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan masih kerap terjadi seolah tanpa solusi permanen.

“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” tegas Abduh.

Kronologi "Prank" Damkar di Semarang

Salah satu insiden penyalahgunaan panggilan oleh DC ini menimpa Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang .

ILUSTRASI MOBIL DAMKAR – Sejumlah mobil pemadam kebakaran (damkar) tiba di halaman Masjid Istiqlal Jakarta bersamaan Salat Tarawih perdana Ramadan 1447 H/20206 M, Rabu malam (18/2/2026). (Kompas.com)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini