News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

2 Terobosan Baru Menkominfo Budi Arie Berantas Judi Online

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deklarasi Pemberantasan Judi Online oleh Menteri Komunikasi dan Informatika bersama 11 Asosiasi/Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuat dua terobosan baru dalam pemberantasan judi online di dalam negeri.

Pertama, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menandatangani pakta integritas tidak memfasilitasi perjudian online di dalam penyelenggaraan sistem elektronik mereka.

Surat kewajiban agar PSE menandatangani pakta integritas itu telah ditandatangani Budi.

Baca juga: Berantas Judi Online, Menkominfo Wajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik Teken Pakta Integritas

Dalam pakta integritas tersebut, PSE diwajibkan memberikan kepastian keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman.

Terobosan kedua adalah deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kementerian Kominfo, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

Deklarasi tersebut berisikan komitmen PSE dan Sistem Elektronik (SE) melakukan pemberantasan judi online.

"Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan perjudian online," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/8/2024).

Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asippindo), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Lalu, ada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Kemudian, ada Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (PERBINA), dan Asosiasi Payment Gateway Indonesia.

Terakhir, ada Perhimpunan Bank Negara Indonesia atau Himbara.

Budi mengatakan, sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas (satgas) atau tim bersama.

Ia menyebut satgas tersebut akan mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini