Laporan Reporter, Ameyliarti Bunga Lestari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Driver Online (DPO) yang terdiri dari berbagai komunitas pengemudi Gojek roda empat, menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Gojek di kawasan Petojo, Jakarta, untuk menuntut hak-hak mereka yang merasa diabaikan perusahaan, Kamis, 29 Agustus 2024.
Para driver Gojek menuduh perusahaan melakukan tindakan semena-mena dengan menangguhkan ratusan akun driver sejak Mei hingga Agustus 2024 dengan alasan pemalsuan data, padahal mereka mengklaim akun yang digunakan adalah asli.
Dalam aksi tersebut, para pengemudi meminta manajemen Gojek untuk segera membuka kembali akun-akun yang terkena suspensi dan menuntut transparansi dari perusahaan terkait proses penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan data.
Para driver Gojek merasa dirugikan karena selama masa suspensi, tidak ada pendapatan yang masuk, sementara manajemen Gojek tidak memberikan solusi atau kepastian waktu penyelesaian kasus.
"Kami meminta amnesti atau program pengampunan untuk akun-akun yang terkena suspensi," ujar Samuel Loah, perwakilan DPO pada aksi demo di kantor Gojek Petojo, Kamis (28/8/2024).
Selain tuntutan mengenai suspensi akun, para pengemudi juga menuntut penyesuaian tarif argo. Menurut mereka, tarif saat ini sudah tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan.
"Dulu, di awal 2015 tidak ada potongan dari Gojek, tapi sekarang potongannya bisa mencapai 35 persen per trip," Jelas Samuel.
Mereka meminta agar tarif per kilometer disesuaikan, dengan mengusulkan tarif sebesar Rp 5.000 per kilometer.
Tuntutan lainnya adalah penghapusan akun-akun "vendor" atau "kecamatan" yang dianggap mengganggu distribusi order bagi akun reguler. Akun-akun ini disebut hanya bisa beroperasi di wilayah tertentu, tetapi mendapatkan prioritas dibandingkan akun reguler.
"Ini sangat merugikan bagi pengemudi dengan akun reguler karena mereka tidak mendapatkan order yang cukup," tambah Samuel.
DPO meminta agar Gojek tidak melakukan pembatasan order berdasarkan jenis akun dan memberikan kesetaraan kesempatan bagi semua pengemudi.
Para pengemudi juga menyoroti lemahnya regulasi dari pemerintah yang dianggap tidak melindungi para pengemudi online.
Baca juga: Ada Demo Driver Ojol, Pengguna Jalan Diminta Hindari Kawasan Monas
Meskipun Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 118, regulasi ini dianggap belum memadai untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh pengemudi.