Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diantara riuhnya aksi unjuk rasa para driver ojek online di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, hari ini, sejumlah driver ojol melakukan razia alias aksi sweeping terhadap rekannya sesama pengemudi ojek online yang masih nekat narik penumpang alias tetap beroperasi.
Pengemudi ojol yang kedapatan membawa penumpang dan melewati kawasan aksi massa driver ojol, dihentikan paksa dan diminta melepaskan atribut ojolnya, yakni jaket.
Salah satu aksi sweeping terpantau terjadi terhadap seorang pengemudi ojol berjaket hijau yang sedang membawa penumpang melintas di kawasan Patung Kuda.
Massa kemudian menghentikan dia dan kemudian mengerubungi dan terdengar protes terhadap yang bersangkutan karena tidak menunjukkan solidaritas terhadap sesama pengemudi yang sedang berunjuk rasa.
Tak lama kemudian, beberapa personel kepolisian ikut turun menengahi. Massa aksi kemudian meminta pengemudi ojol itu melepas jaketnya, dan memintanya melanjutkan perjalanan.
"Wah malah narik," terdengar ucapan tersebut dari salah satu massa aksi berpakaian ojol warna hijau.
Sejumlah tuntutan yang dibawa oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) dalam aksi unjuk rasa hari ini, diantaranya:
1. Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
3. Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai.tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
Baca juga: Ada Demo Driver Ojol, Pengguna Jalan Diminta Hindari Kawasan Monas
5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
6. Pemerintah diminta melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.