News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tujuh Peran Broker Asuransi yang Banyak Pebisnis di Indonesia Belum Tahu

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nova Tambunan, SVP, Business Development Leader Marsh Indonesia, dalam paparan sebuah sesi diskusi dengan media baru-baru ini di Jakarta.

Nova menyebutkan, ada 7 manfaat utama broker asuransi bagi industri dan pebisnis:

Pertama, broker asuransi membantu klien dengan menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk mengidentifikasi area pertanggungan yang mungkin tidak dipertimbangkan tetapi berpotensi mengekspos bisnis sang klien terhadap risiko.

Kedua, broker asuransi dapat mencari cakupan perlindungan asuransi dan layanan terbaik atas nama klien, sehingga perusahaan/pengusaha sebagai kliennya dapat lebih fokus untuk mengembangkan bisnis.

Ketiga, peran dan tanggung jawab broker asuransi tidak berhenti setelah sebuah perusahaan/pebisnis sebagai nasabah, membeli polis dari perusahaan asuransi.

"Selama polis berjalan, broker asuransi akan terus memberikan layanan yang terbaik secara hari-ke-hari dan memantau kecukupan batas cakupan perlindungan dan ketentuan kebijakan seiring dengan fluktuasi kondisi pasar," beber Nova.

Keempat, saat terjadi klaim, broker juga akan maju paling depan membela kepentingan klien.

"Broker akan membantu dalam memberikan konsultasi dan pemenuhan persyaratan pengajuan klaim, sehingga Anda dapat menyelesaikan klaim dengan cepat dan seefisien mungkin," bebernya.

Peran lainnya dari broker asuransi, sebagai manfaat poin kelima, umumnya memiliki kerjasama yang baik dengan lebih dari satu perusahaan asuransi dimana hal ini dapat memastikan bahwa pebisnis/perusahaan yang menjadi klien broker tersebut menerima cakupan perlindungan terbaik dengan harga terbaik.

Keenam, broker asuransi bertindak sebagai penasihat dan konsultan, membantu Anda dalam membuat keputusan yang tepat untuk bisnis kliennya.

Nova mencontohkan, kebijakan tanggung gugat profesi (professional indemnity) mengharuskan perusahaan klien untuk memberitahukan ke perusahaan asuransi (penanggung) jika perusahaan tersebut mengetahui adanya gugatan terhadapnya sehubungan dengan aktivitas bisnis yang dijalankan selama ini.

Atau, sang klien mengetahui keadaan yang dapat menimbulkan gugatan.

Jika terjadi hal semacam ini, kata Nova, broker asuransi dapat memberikan nasihat atau saran dan panduan yang bermanfaat tentang apakah klien harus memberitahukan gugatan tersebut atau keadaan kepada perusahaan asuransi (penanggung).

Benefit terakhir, ketujuh, broker asuransi juga dapat melakukan penelitian industri tentang potensi risiko, dan atau memberikan informasi terkini mengenai perkembangan industri asuransi dan peraturan di bidang perasuransian, serta memberikan masukan untuk meminimalisir risiko bisnis yang digeluti perusahaan.

Douglas Ure, CEO of Marsh McLennan Indonesia dan President Director of Marsh Indonesia membeberkan, broker asuransi membantu merekomendasikan polis asuransi yang cocok untuk kebutuhan perlindungan atas aset perusahaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini