Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat mengenakan bea masuk anti-dumping sebesar 6,3 persen terhadap para eksportir udang asal Indonesia. Hal ini diperikarakan akan memberi dampak terhadap perekonomian para eksportir udang beku di Indonesia.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sulistiyo mengatakan, AS merupakan tujuan utama ekspor udang Indonesia.
"Di Januari-Juni 2024 nilainya mencapai 477,29 juta dolar AS," kata Budi di Kantor KKP, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Namun, U.S Department of Commerce (USDOC) atau Kementerian Perdagangan AS melakukan investigasi atas subsidi dan dumping di negara eksportir. Sementara, U.S International Trade Commission (USITC) atau Komisi Perdagangan Internasional AS melakukan penyelidikan aspek kerugian di domestik AS akibat subsidi dumping.
Yang tengah mereka investigasi adalah udang beku hasil budidaya, berupa produk utuh atau tanpa kepala, dikupas atau tidak dikupas, dengan ekor atau tanpa ekor, dibuang usus atau tidak, dimasak atau mentah, atau diproses dalam bentuk beku.
"Dalam penyelidikan ini USDOC memilih 2 pelaku usaha atau 2 eksportir Indonesia sebagai mandatory respondent adalah PT Bahari Makmur Sejati dan PT First Marine Seafood," ucap Budi.
Budi berujar, dari keputusan sementara pada 25 Maret 2024, pemerintah Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi (CVD) yang membuat harga ekspor udang di AS sangat murah.
Sedangkan untuk hasil investigasi tuduhan Anti-dumping yang diterbitkan pada 23 Mei 2024 menyatakan margin dumping PT Bahari Makmur Sejati (BMS) sebesar 0 persen dan PT First Marine Seafood (FMS) sebesar 6,3 persen.
"Berdasarkan regulasi di Amerika maka PT First Marine Seafood dan seluruh eksportir udara Indonesia lainnya dikenakan tarif bea anti-dumping 6,3 persen," ucapnya.
Baca juga: Indonesia Hadapi Problem Anti Dumping di AS, Eksportir Udang Disarankan Lirik Pasar China
Menurut Budi, hal tersebut diperkirakan akan mempengaruhi volume ekspor udang dari Indonesia ke AS. Ditambah, seluruh eksportir udang beku Indonesia lainnya akan dikenakan tarif bea masuk Anti Dumping sebesar 6,3 persen.
Tarif bea masuk anti-dumping ini, ucap Budi, menyebabkan perubahan sistem pengiriman barang yang sebelumnya Cost, insurance, and freight (CIF) menjadi Delivery Duty Paid (DDP), sehingga menjadi beban eksportir Indonesia.
Baca juga: Polemik Tambak Udang di Karimunjawa, Protes Warga Terdampak hingga Kata Petambak
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu American Shrimp Processor Association atau ASPA mengirimkan petisi agar dikenakan biaya masuk tambahan untuk produk udang beku asal Indonesia dan negara lainnya seperti Ekuador, India, dan Vietnam.
Untuk mengatasi persoalan itu, kata Budi, KKP tengah berupaya agar para eksportir udang tanah air dibebaskan tuduhan dumping. Hal tersebut tengah diupayakan sebelum pengumuman final pada 5 Desember 2024.