News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Badai PHK

Sejak Januari 2024 Sudah Ada 46 Ribu Pekerja di PHK, Perusahaan di Jawa Tengah Mendominasi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. 46.240 pekerja terkena PHK selama periode Januari-Agustus 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap 46 ribu pekerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama Januari-Agustus 2024.

Lebih tepatnya, 46.240 pekerja terkena PHK selama periode Januari-Agustus 2024. 

Sektor yang paling banyak melakukan PHK pada pekerjanya di antaranya tekstil dan garmen. 

"PHK per Agustus itu 46 ribu. [Sektor] terbanyak [datang dari] manufaktur, tekstil, industri pengolahan, garmen, alas kaki," kata Ida ketika ditemui di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Baca juga: General Motors Bangkrut, Ratusan Karyawan Terpaksa di PHK

PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah. Posisi kedua diikuti DKI Jakarta yang didominasi oleh sektor jasa.

Setelah Jawa Tengah dan DKI Jakarta, provinsi ketiga yang paling banyak terjadi PHK adalah Banten. 

Pada Januari-Juni 2024, total pekerja yang mengalami PHK mencapai 32.064 orang, naik 95,51 persen dibanding periode yang sama pada 2023, yaitu sebesr 26.400 orang.

"Ya, kita akhir-akhir ini banyak mengalami PHK ya. Memang naik, tetapi mudah-mudahan angkanya tidak lebih tinggi dari angka tahun 2023," kata Ida.

Diketahui pada tahun 2023 angka PHK mencapai 64.855 orang.

Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan mitigasi agar jangan sampai PHK itu terjadi lagi.

Mitigasi itu dilakukan dengan mempertemukan manajemen perusahaan dengan pekerja agar bisa menekan angka PHK.

"Jadi upaya-upaya itu ternyata juga Alhamdulillah karena kita pertemukan, antara manajemen dengan pekerja, kita ketemukan itu bisa menekan terjadinya PHK," ujar Ida.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, ada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker yang menangani soal PHK.

"So far, kita selalu mengintegrasikan informasi tentang PHK itu di Direktorat Jenderal Hubungan Industrial," ucap Ida.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini