Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita telah dinaikkan menjadi Rp 15.700 per liter.
Namun, harga di pasaran ternyata masih jauh di atas itu. Ini yang menjadi sorotan Kantor Staf Presiden (KSP).
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian Edy Priyono mengatakan, hal ini menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan.
Baca juga: Aturan Baru Minyakita, Kemendag Minta Pemda Pelototi Distributor dan Pedagang Eceran
Menurut data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ia paparkan, harga rata-rata nasional Minyakita per 30 Agustus 2024 sebesar Rp 16.600 per liter.
Harga itu telah naik 1,22 persen secara bulanan. Selain itu, persentase selisih harga aktual dan HET mencapi 5,73 persen.
"Untuk Minyakita ini tolong perhatian teman-teman Kementerian Perdagangan. Harga Minyakita masih di atas harga eceran tertingginya. Kemarin minggu lalu kami sempat sampaikan, kami agak worry," kata Edy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, dikutip Rabu (4/9/2024).
Ia pun menduga, karena HET yang sebesar Rp 15.700 tidak bulat angkanya, pedagang cenderung membulatkannya.
"Kami menduga bahwa ini mungkin pedagang cenderung membulatkan gitu ya," ujar Edy.
Bila dilihat per provinsi, ia mengatakan masih ada daerah yang harga Minyakita berada di bawah HET.
Meski demikian, sebagian besar provinsi masih memiliki harga Minyakita di atas HET.
Berdasarkan paparannya, Maluku Utara, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya menjadi lima provinsi dengan harga tertinggi Minyakita, yakni berada di rentang Rp 17.750 - Rp 18.500.
Sementara itu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Barat menjadi lima provinsi dengan harga terendah Minyakita, yakni berada di rentang Rp 15.333 - Rp 15.666.
Sebagaimana diketahui, peraturan kenaikan HET Minyakita menjadi Rp 15.700 per liter tertuang dalam Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Kini, ada empat ukuran kemasan Minyakita yang dijual, yaitu 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
Adapun Permendag 18/2024 juga mengatur perubahan bentuk skema domestic market obligation (DMO) menjadi Minyakita.
Dulu DMO berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA.
Harapan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pasokan Minyakita di masyarakat bisa meningkat seiring dengan perubahan ini.