TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi tetap menginginkan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) terlaksana pada Sabtu (14/9/2024).
Adapun satu di antara agenda Munaslub Kadin yaitu pergantian ketua umum yang saat ini dipimpin Arsjad Rasjid.
Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman mengatakan, Ketua Pelaksana Munaslub yang akan berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024 yaitu Bayu Priawan Djokosoetono.
"Ketua pelaksananya Pak Bayu Priawan," ujar Thomas dikutip dari Kontan, Jumat (13/9/2024).
Diketahui, Bayu Priawan merupakan Presiden Komisaris PT Blue Bird Tbk (BIRD), Ketua Umum Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas), serta Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.
Meski Kadin pusat menyatakan Munaslub ini menyalahi AD/ART, Thomas menyebut Munaslub adalah bagian dari mekanisme organisasi yang bisa diusulkan oleh Ketua Kadin provinsi dan asosiasi pengusaha yang merupakan anggota luar biasa Kadin Indonesia.
"Semangatnya demi kepentingan Kadin Indonesia ke depan. Untuk perkembangan lebih lanjut, kita ikuti saja," jelasnya.
Thomas juga menekankan sebagai wadah pengusaha, Kadin harus netral dan tetap konsisten membangun sinergi dengan pemerintah, mengingat peran strategis Kadin sebagai mitra pemerintah.
"Ini tentang keselarasan dengan tata laksana pemerintahan serta manfaat bagi kemajuan daerah-daerah," pungkasnya.
Munaslub Abal-abal
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan menyebut rencana Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi merupakan Munaslub abal-abal.
Menurutnya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan segera memberi penjelasan lebih rinci dalam beberapa waktu mendatang.
"Akan ada penjelasan resmi dan acara besok itu tidak sesuai konstitusi dan abal-abal," kata Yukki kepada Tribunnews, Jumat (13/9/2024).
Yukki pun menanggapi dengan santai Munaslub yang kabarnya akan digelar Sabtu besok.
Dia bilang, Kadin Indonesia tidak akan melakukan perlawanan karena yakin mereka adalah organisasi yang sah