News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Buah Sri Mulyani Sebut Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Bukan Hal Baru, Sudah 30 Tahun Lalu

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo.

Aturan itu berlaku tahun 2025 dengan besaran PPN sekitar 2 persen kepada masyarakat yang membangun rumah sendiri.

PPN yang dikenakan bervariasi tergantung nilai dan skala pembangunan rumah.

Masyarakat yang berencana membangun rumah tanpa Kontraktor diimbau untuk mempersiapkan tambahan biaya terkait kebijakan ini.

Ketentuan terkait PPN Bangun Rumah Sendiri, termasuk besaran persentasenya, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Pasal 3 PMK itu menyebutkan, PPN Bangun Rumah Sendiri disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan.

Besarannya merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP.

Dengan demikian, ketika PPN naik menjadi 12 persen, maka tarif yang berlaku tentu bertambah menjadi 2,4 persen.

Berdasarkan aturan PMK, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama dan dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan, paling sedikit seluas 200 meter persegi.

Aturan itu mencakup kriteria bangunan kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, termasuk baja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini