Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yustinus Prastowo menanggapi ramainya pembahasan terkait kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa Kontraktor.
Aturan itu berlaku tahun 2025 dengan besaran PPN dikisaran 2 persen kepada masyarakat yang membangun rumah sendiri.
PPN yang dikenakan bervariasi tergantung nilai dan skala pembangunan rumah.
Yustinus Prastowo yang juga merupakan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) mengungkapkan, kebijakan tersebut bukanlah hal baru.
Baca juga: Pemerintah Ubah Postur RAPBN 2025, FPDIP: Target Penerimaan Pajak Tak Boleh Buat Rakyat Menderita
Adapun hal ini telah ada sejak 30 tahun silam, tepatnya 1994.
Menurut Prastowo, penerapan PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan, bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri maupun menggunakan kontraktor.
"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun," ungkap Prastowo dalam unggahan di media sosial pribadinya, Sabtu (14/9/2024).
"Apa tujuannya? Menciptakan keadilan. Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prastowo juga menjelaskan bahwa tak semua kegiatan membangun rumah secara mandiri tak dikenakan PPN.
Yakni hanya bangunan yang memiliki luas di atas 200 meter persegi.
"Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," jelas Prastowo.
"Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen," pungkasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa Kontraktor.
Aturan itu berlaku tahun 2025 dengan besaran PPN sekitar 2 persen kepada masyarakat yang membangun rumah sendiri.
PPN yang dikenakan bervariasi tergantung nilai dan skala pembangunan rumah.
Masyarakat yang berencana membangun rumah tanpa Kontraktor diimbau untuk mempersiapkan tambahan biaya terkait kebijakan ini.
Ketentuan terkait PPN Bangun Rumah Sendiri, termasuk besaran persentasenya, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Pasal 3 PMK itu menyebutkan, PPN Bangun Rumah Sendiri disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan.
Besarannya merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP.
Dengan demikian, ketika PPN naik menjadi 12 persen, maka tarif yang berlaku tentu bertambah menjadi 2,4 persen.
Berdasarkan aturan PMK, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama dan dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan, paling sedikit seluas 200 meter persegi.
Aturan itu mencakup kriteria bangunan kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, termasuk baja.