News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Desain Kemasan Polos Dinilai Bisa Picu Persaingan Tidak Sehat dan Rokok Ilegal

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 terkait standardisasi kemasan berupa kemasan polos (plain packaging) mendapat penolakan.

"Adanya kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, yang akhirnya malah akan menguntungkan produk ilegal. Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini ya menolak aturan kemasan polos," kata Budiman.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan sebagai aturan turunan PP Kesehatan. Banyak pihak berharap agar proses perumusan aturan ini melibatkan para pelaku industri yang menyatakan tidak dilibatkan dalam proses sebelumnya.

 

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, mengatakan banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 dan RPMK terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar.

 

“Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan, serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang” ujarnya.

 

Ia menekankan bahwa penyusunan aturan yang menyentuh sektor-sektor di luar kesehatan, seperti industri dan perdagangan, harusnya melibatkan kementerian terkait untuk memastikan kepentingan yang lebih luas juga dipertimbangkan.

 

“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luar kesehatan, seperti persoalan industri maupun perdagangan harus melibatkan Kementerian terkait,” tegas Trubus.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini