Menurut Sandiaga, penindakan tersebut bertujuan demi citra pariwisata.
"Kita harus tegas. Kita sudah memberikan pariwisata berkualitas, sehingga wisatawan juga harus menghargai kearifan budaya serta pelestarian adat dan seni Bali," ungkap Sandiaga seperti dikutip Tribun Jatim.
Beberapa Kasus WNA yang Berkelakuan Negatif di Bali
- Terlibat Kegiatan Prostitusi
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar berhasil melaksanakan pendeportasian seorang wanita warga negara Rusia berinisial AA (32), yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, dengan dugaan terlibat kegiatan prostitusi.
Pendeportasian ini merupakan hasil dari pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi bernama “Jagratara” yang digelar pada 21 Agustus 2024 lalu.
- Bule Mengamuk di Denpasar
Henry Bruno Torper, pria berkebangsaan Jerman ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis dari tindakan penganiayaan, pengancaman dengan senjata tajam dan pengerusakan yang kini tengah ditahan di Polsek Kuta.
Penganiayaan terjadi pada Rabu 12 Juni 2024, bertempat di Jalan Imam Bonjol tepatnya traffic light Sunset Road Kuta dan viral di media sosial, yang mengakibatkan seorang pengendara wanita terluka, yakni mahasiswi asal Tomohon, berinisial BAML (27).
Tersangka Henry berusaha menghadang korban BAML yang saat itu melintas dari arah utara mengarah ke Selatan dan kemudian dicegat dan diberhentikan oleh tersangka.
- Vila Dijadikan Tempat Produksi Narkoba
Warga Negara Asing diketahui menggunakan salah satu villa di kompleks Sunny Village di Canggu, Kuta Utara, Badung, sebagai tempat produksi narkoba.
Adapun, kasusnya sedang ditangani Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar 2 clandestine lab atau laboratorium rahasia narkoba di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali.