TRIBUNNEWS.COM -- Peringatan berencana untuk meningkatkan penggunaan mobil listrik dengan harga yang semakin terjangkau.
Sebaliknya dengan mobil berbahan bakar minyak (BBM), mobil konvensional ini akan dibatasi dengan menghentikan penjualannya.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengatakan sedang sedang merumuskan pelarangan penjualan
mobil konvensional berbasis internal combustion engine (ICE) yang menggunakan bensin.
Baca juga: Bukan Hanya Hemat Bahan Bakar, Torsi Hybrid EV Toyota Ternyata Bisa Kalahkan Mobil Bensin
Dikutip dari Kontan, Deputi Bidang Koordimasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengungkapkan bahwa pelarangan penjualan mobil bensin ini akan menjadi bagian dari upaya percepatan adopsi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV).
Pelarangan penjualan mobil bensin menjadi bagian dari upaya upaya percepatan adopsi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV).
Rachmat mengatakan, pihaknya terus menggodok mekanisme kebijakan pelarangan penjualan kendaraan konvensional.
Dalam hal ini, pemerintah menargetkan pada 2045 nanti tidak ada lagi mobil ICE baru yang dijual di pasar domestik. Di atas kertas, rencana penghentian penjualan mobil konvensional itu cukup menantang kendati kebijakan ini baru berlaku 21 tahun lagi. Sebab, mayoritas mobil baru yang dijual di pasar Indonesia masih berbahan bakar fosil.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan yang telah diterapkan pemerintah telah berhasil menarik minat investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan kendaraan listrik.
Menurutnya, kemajuan teknologi kendaraan listrik tidak hanya mencerminkan tren global, tetapi juga merupakan elemen kunci dalam transformasi menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan.
Baca juga: Grab Tambah 1.000 Unit Mobil Listrik hingga Akhir 2024
"Teknologi kendaraan listrik (EV) mengalami perkembangan yang sangat cepat, terutama dalam hal efisiensi baterai dan jaringan pengisian daya. Di sektor baterai, terdapat inovasi terbaru seperti teknologi sodium-ion yang sedang dalam tahap penelitian lebih lanjut," jelas Airlangga.
Untuk mendukung investasi di sektor kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif, termasuk penghapusan bea masuk untuk impor kendaraan listrik roda empat (BEV) sebesar 0 persen, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk BEV roda empat, serta program insentif sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik.
Kebijakan ini terbukti efektif, dengan data dari Gaikindo menunjukkan penjualan mobil listrik di Indonesia meningkat pesat. Dari Januari hingga Juli 2024, penjualan mobil listrik mencapai 17.826 unit, yang merupakan peningkatan lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Sejumlah pabrikan otomotif mengklaim hingga September ini memberikan program potongan harga atau diskon besar pada produk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).