Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap belum ada perusahaan yang mengajukan izin ekspor sedimen.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka ekspor sedimen dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Mei 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi penanda dibuka keran ekspor sedimen.
Hingga kini, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, belum ada perusahaan yang mengajukan ekspor sedimen.
Baca juga: Pengamat Maritim Ungkap Sederet Dampak Buruk dari Kebijakan Jokowi Buka Keran Ekspor Sedimen
Hal itu karena kedua Permendag tersebut belum berlaku.
Kedua Permendag itu diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
"Belum, belum ada. Kan masih itu ya, pemberlakuan tanggal 11 Oktober," kata Isy ketika ditemui di Sukamandi, Subang, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024).
Isy mengingatkan bahwa ini yang dikeruk bukanlah pasir laut, melainkan sedimentasi laut yang dikeruk agar tidak menggangu alur pelayaran.
"Jangan lupa, bukan pasir laut ini. Ini kan sedimen yang dapat mengganggu pelayaran. Jadi inti dari peraturan pemerintahnya kan itu, dikerukin yang sudah sedimen, sehingga diharapkan tidak mengganggu alur pelayaran," ujar Isy.
Adapun ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelaku usaha dan eksportir juga wajib memperoleh Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar bisa ditetapkan sebagai ET.
Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE.
Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).