Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengklai sudah mendapatkan solusi atas dualisme kepengurusan di Kadin Indonesia pasca penyelenggaraan munaslub.
Hal itu dinyatakan Arsjad usai dia dipertemukan dengan Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin hasil Munaslub 2024, oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Di hari Jumat berkah ini, saya bersama Mas Anin bertemu dengan Pak Bahlil, kami duduk bersama saling mendengarkan dan berdiskusi," kata Arsjad dalam unggahan di akun Instagramnya, @arsjadrasjid, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).
"Kini kami telah memperoleh solusi. Solusi yang tegak lurus aturan, solusi yang diambil dalam diskusi yang sangat hangat, solusi dengan semangat yang sama untuk kemajuan perekonomian Indonesia yang akhirnya mensejahterakan bangsa Indonesia," lanjutnya.
Arsjad menegaskan bahwa Kadin Indonesia, baik di pusat maupun daerah, akan terus fokus sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadlian bagi seluruh rakyat Indonesia
"Kami percaya pemerintah, pelaku usaha, buruh, dan profesional dengan bergotong royong mampu menghadapi tantang ekonomi mendatang. Untuk satu Kadin, satu Indonesia, dan satu masa depan yang lebih baik," pungkasnya.
Diketahui, saat ini di dalam tubuh organisasi Kadin Indonesia sedang mengalami polemik.
Hal ini berawal dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar Sabtu (14/9/2024) dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum (Ketum).
Baca juga: Bahlil Lahadalia Pertemukan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie di Tengah Kisruh Internal Kadin
Namun, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres Nomor 18/2022.
Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
Baca juga: Kabar Terbaru Kisruh Kadin Indonesia, Wajah Arsjad Terpampang di Website, Nama Anindya Bakrie Hilang
Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.
Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.
Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.