Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengadopsi perjanjian internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
RPMK tersebut merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Ironisnya, Pemerintah Indonesia belum meratifikasi FCTC, sehingga tindakan Kemenkes ini menuai kritik. Juru Bicara Komunitas Kretek Khoirul Atfifudin menilai langkah ini aneh.
Atfifudin sebelumnnya sempat mengikuti public hearing Kemenkes terkait dengan RPMK ini.
Kemenkes disebut mengambil referensi dari negara-negara yang telah meratifikasi FCTC.
Baca juga: Kemendag Khawatir Rancangan Permenkes Soal Rokok Kemasan Polos Bisa Ganggu Hak Pedagang
Ketika dikonfirmasi kembali, Atfifudin membenarkan hal tersebut dan menyebut Kemenkes aneh karena melakukan hal demikian.
"Iya itu aneh kan. (Presiden) Jokowi tuh saya lupa persisnya tahun berapa ya, dia bilang dia enggak akan meratifikasi FCTC gitu ya perjanjian dari WHO itu gitu. Ini justru mengadopsi FCTC gitu. Itu kan agak aneh gitu lho," kata Atfifudin kepada Tribunnews, Selasa (1/10/2024).
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai bahwa meratifikasi FCTC adalah tindakan naif untuk Indonesia
Sebab, berbeda dengan negara lain seperti Singapura dan Australia, produk tembakau Indonesia seperti kretek, mulai dari bahan baku, pekerja, hingga konsumen, mayoritas berasal dan berada di dalam negeri.
"Karena itu, naif jika kita ikut-ikutan meratifikasi FCTC tanpa mempertimbangkan dampak yang akan timbul di sepanjang mata rantai produk tembakau," kata Henry.
Ia mengingatkan bahwa pada 2016, Jokowi pernah menyampaikan agar Indonesia tidak sekadar mengikuti tren internasional.
Hal itu karena pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan nasional dengan menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.
Salah satu peraturan yang diadopsi dari FCTC adalah pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital yang tercantum dalam RPMK Tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Pasal 23 ayat 3.