News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permenkes tentang Rokok

Belum Diratifikasi RI, Kemenkes Disebut Aneh karena Adopsi FCTC untuk RPMK

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani menyortir tembakau di gudang. Pemerintah Indonesia belum meratifikasi FCTC, sehingga tindakan Kemenkes ini menuai kritik.

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkap bahwa peraturan tersebut diadopsi dari FCTC.

"Ada beberapa hal yang dari FCTC kita belum sepenuhnya lakukan. Misalnya kalau di FCTC itu melarang sama sekali, di Indonesia kita belum larang, iklan di media sosial. Itu kita larang, yang lain kita kendalikan. Salah satunya seperti itu," kata Nadia dalam acara diskusi di Jakarta pada Senin (30/9/2024) malam.

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita, ketentuan larangan menjual produk tembakau alternatif di media sosial akan memberatkan pengusaha kecil dan menengah.

Garindra menjelaskan industri produk tembakau alternatif merupakan industri kecil yang mayoritas pelaku usahanya tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta berbasis komunitas.

Menurutnya, dengan adanya larangan menjual di media sosial, maka semakin mempersempit ruang pelaku usaha untuk mengedukasi konsumen.

"Dengan pasal-pasal yang ada justru semakin lebih berat karena kami menggunakan media sosial untuk mengedukasi konsumen dewasa. Produk kami memenuhi unsur edukasi, tapi kalau dilarang beriklan bagaimana kami bisa memerangi produk ilegal?” kata Garindra.

Garindra melanjutkan, perilaku konsumen produk tembakau alternatif memiliki karakteristik tersendiri.

Oleh sebab itu, penggunaan media sosial menjadi instrumen yang penting bagi pelaku usaha untuk menjangkau konsumen dewasa guna mendorong pertumbuhan bisnis.

Di sisi lain, verifikasi umur pun dapat dilakukan di media sosial. Pelaku industri rokok elektronik juga sudah proaktif mencegah pembelian oleh anak-anak.

Pihaknya memastikan bahwa rokok elektronik hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa, dan anggotanya patuh pada regulasi batas usia.

Sebagai tambahan informasi, RPMK Tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Pasal 23 ayat 4 menyebutkan yang termasuk media sosial berbasis digital sebagaimana dimaksud pada ayat 3 adalah Instagram, Facebook, TikTok, Twitter(X), YouTube, WhatsApp, Telegram, SnackVideo, Pinterest, QZone, Reddit, Weibo, Tumblr, Baidu Tieba, Threads, LINE, LinkedIn, WeChat, Kakao Talk, CapCut, Spotify, Joox, Clubhouse, Discord, dan lain-lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini