News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Listrik PLN per kWH Berlaku Mulai 1 Oktober 2024, Cek Tarif Iuran Semua Golongan Pelanggan

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi meteran listrik PLN - Inilah update tarif Listrik PLN per 1 Oktober 2024, periode Oktober-Desember Tahun 2024 tidak mengalami perubahan alias harga tetap.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah update harga Listrik PLN per 1 Oktober 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) hingga akhir tahun 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan jika tarif tenaga listrik Triwulan IV atau periode Oktober-Desember Tahun 2024 tidak mengalami perubahan.

Adapun penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Pada beleid tersebut diatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Hal ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024," ujar Jisman, dikutip Tribunnews.com dari Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," sambungnya.

Lebih lanjut, Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan alias tidak naik.

Golongan pelanggan bersubsidi itu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" papar Jisman.

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina Turun per 1 Oktober 2024, Cek Daftar Lengkapnya

Sehingga tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) dan 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan tarif untuk bulan Oktober 2024.

Tarif Listrik PLN per 1 Oktober 2024

1. Rumah Tangga

  • R-1/TR Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR Daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR Daya 3.500-5.500 VA dan R-3/TR Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

2. Sektor Bisnis

B-2/TR Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/Tegangan Menengah (TM) Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

3. Sektor Industri

  • I-3/TM Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/Tegangan Tinggi (TT) Daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

4. Penerangan Jalan

  • P-1/TR Daya 6.600 VA-200 kVA dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

5. Golongan L

  • Golongan L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52 per kWh 

(Tribunnews.com/M Alvian F/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini