News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanpa Abaikan Kepentingan Nasional, Pemerintah Siapkan Ekspor Komoditas Sesuai Persyaratan Uni Eropa

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat bersama delegasi Joint Task Force dalam rangka implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat bersama delegasi Joint Task Force dalam rangka implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Pertemuan ini membahas langkah-langkah konkret Indonesia dalam mempersiapkan produk ekspor agar sesuai dengan kriteria non-deforestasi dan traceability.

Hal ini sebagaimana dengan persyaratan yang diberlakukan Uni Eropa untuk komoditas seperti kopi, kayu, karet, coklat, daging, kedelai, dan minyak kelapa sawit.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan, Indonesia berkomitmen untuk memenuhi standar internasional tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

Baca juga: Perundingan Perjanjian Dagang RI dengan Uni Eropa Tak Kunjung Rampung Gegara Terhalang Tiga Isu Ini

"Kami siap beradaptasi dengan EUDR sambil tetap menjaga kepentingan strategis kita," kata Eddy dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).

Menurutnya, Indonesia telah menyiapkan Dasbor Nasional sebagai jembatan komunikasi untuk competent authority di Uni Eropa, di mana penunjukkan operator Dasbor Nasional akan diputuskan melalui Peraturan Presiden dan operasional National Dashboard yang ditunjuk adalah PT Surveyor Indonesia.

Ia menyampaikan, hal ini sesuai arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam meeting bahwa pengoperasian Dasbor Nasional ini akan dipersiapkan rancangan Perpres dimana operator Dasbor Nasional adalah Surveyor Indonesia.

"BPDPKS siap mensupport keputusan ini," ucapnya.

Penunjukan PT Surveyor Indonesia sebagai operator Dasbor Nasional didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2023, perubahan dari Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2021, serta Undang-Undang No. 59/2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

Direktur Utama Surveyor Indonesia, Sandry Pasambuna, menyampaikan, penunjukkan Surveyor Indonesia sebagai operator Dasbor Nasional adalah tanggung jawab besar yang perusahaan sambut dengan kesiapan penuh.

"Kami akan memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi EUDR untuk mendukung daya saing produk Indonesia di pasar global," ujarnya.

Melalui kerjasama ini, Indonesia berharap dapat meningkatkan kualitas produknya agar sesuai dengan standar internasional, memperkuat hubungan perdagangan dengan Uni Eropa, dan menjaga keberlanjutan ekspor komoditas strategis.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini