News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini, 7 Oktober 2024: Turun Rp4.000, Jadi Rp1.478.000 per Gramnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Rincian harga emas Antam hari ini, Senin (7/10/2024) mengalami penurunan harga Rp4.000, emas Antam 1 gram dibanderol Rp1.478.000.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Senin (7/10/2024).

Dilansir laman logammulia.com, emas Antam mengalami penurunan harga Rp4.000.

Kini, harga emas Antam 1 gram dibanderol Rp1.478.000.

Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

Selengkapnya, inilah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan data per Senin (7/10/2024) pukul 08.10 WIB di laman logammulia.com.

Rincian Harga Emas Antam Senin, 7 Oktober 2024:

  • Harga emas batangan 0,5 gram: Rp789.000
  • Harga emas batangan 1 gram: Rp1.478.000
  • Harga emas batangan 2 gram: Rp2.896.000
  • Harga emas batangan 3 gram: Rp4.319.000
  • Harga emas batangan 5 gram: Rp7.165.000

Baca juga: Indonesia Deflasi 5 Bulan Beruntun, Sri Mulyani: Sesuai Harapan Pemerintah, Harga Pangan Murah

  • Harga emas batangan 10 gram: Rp14.275.000
  • Harga emas batangan 25 gram: Rp35.562.000
  • Harga emas batangan 50 gram: Rp71.045.000
  • Harga emas batangan 100 gram: Rp142.012.000
  • Harga emas batangan 250 gram: Rp354.765.000
  • Harga emas batangan 500 gram: Rp709.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.418.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Sementara itu, untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam per gramnya menjadi Rp1.317.000.

Diketahui, harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Rp 1,08 Triliun Per Tahun

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini