News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT Rindang Sejahtera Finance

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF).

Adapun pencabutan tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RSF berkantor pusat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Pada Agustus 2024 Tembus Rp7.507 Triliun

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan, pihaknya telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Baca juga: OJK Catat Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp137 Triliun

"Tindakan  pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas," ungkap Ismail dalam pernyataannya, Senin (7/10/2024).

"Hal ini untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen," sambungnya.

Usai dicabutnya izin usaha, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yakni pertama, menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya.

Kedua, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi.

Ketiga, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Keempat, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan

Kelima, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini