Di pertemuan itu, mereka menyepakati Munas, yang digelar untuk menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan Kadin, dilakukan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan, Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024 tersebut.
"Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak," kata Dhaniswara dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).
"Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024,” lanjutnya.
Kesepakatan tersebut, kata Dhaniswara, telah dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai.
Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Munas yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah.
"Saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” ujar Dhaniswara
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menyatakan, setiap langkah yang diambil, termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia.
"Demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” kata Eka Sastra.