News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kado Pertama Pemerintahan Prabowo: Aksi Buruh Tuntut Upah Minimum di Depan Istana

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat jumpa pers, Selasa (22/10/2024).

 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi serikat buruh menyatakan akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Kamis 24 Oktober 2024 atau empat hari setelah Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, aksi itu digelar dengan membawa dua tuntutan. 

Salah satunya yakni pencabutan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang belakangan ini memang selalu disuarakan oleh para buruh.

"Rencana aksi ribuan buruh se-jabodetabek pada tanggal 24 Oktober 2024 jatuh pada hari Kamis, di depan Istana dengan dua tuntutan, satu naikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen tanpa PP no 51 kedua cabut Omnibus law UU Cipta kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan klaster perlindungan petani," kata Said Iqbal dalam jumpa persnya secara daring, Selasa (22/10/2024).

Adapun kata Said Iqbal, buruh yang akan menggelar aksi di kurun waktu belum sepekan Prabowo memimpin itu akan berjumlah sekitar 3.000 orang.

Elemen buruh yang bakal terlibat dalam aksi kata Said Iqbal, akan berasal dari beberapa daerah di Jabodetabek.

"Kurang lebih tiga ribu buruh se-jabodetabek yang akan melakukan aksi, aksi dengan titik kumpul di patung kuda dan depan IRTI depan kantor balaikota DKI Jakarta," kata dia.

Terkait dengan aksi ini, Said Iqbal berharap, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, bisa mempertimbangkan untuk mengabulkan apa yang menjadi tuntutan.

"Kami berharap pemerintah yang baru dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan dari pada tuntutan," tegas Said Iqbal.

Baca juga: Partai Buruh Minta Upah Minimum Naik 8-10 Persen Tahun Depan, Ini Pertimbangannya

Jika tidak dikabulkan, maka kata dia, aksi para buruh akan meluas ke seluruh Indonesia dan terbuka peluang untuk menggelar aksi mogok produksi secara nasional.

Menurut Said, aksi mogok produksi nasional itu diatur oleh Undang-Undang dan tidak bertentangan hukum jika para buruh melakukannya.

"Tanggal 24 Oktober ini adalah aksi awalan akan dilakukan aksi secara bergelombang sampai tanggal 31 Oktober pasti akan ada ratusan ribu buruh se-Indonesia, di masing-masing di daerah di kantor gubernur dan atau wali kota," kata dia.

Baca juga: Pekerja Gaji di Bawah Upah Minimum Tak Wajib Jadi Peserta Tapera

"Apabila pemerintah tidak mau mendengar aksi Kamis 24 Oktober ini dan aksi gelombang, maka dipastikan serikat buruh akan melakukan mogok nasional, diikuti 5 juta buruh, stop produksi di 500 ribu pabrik di 38 Provinsi yang diatur dalam UU nomor 9 tahun 1999 dan UU nomor 21 tahun 2000," tandas Said Iqbal.

 

 

 

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini