TRIBUNNEWS.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah resmi dinyatakan pailit sejak Rabu (23/10/2024).
Putusan tersebut dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Diketahui pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.
Sementara itu pihak termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Lantas bagaimanakah sebenarnya kronologi PT Sritex dinyatakan pailit? Simak rangkumannya berikut ini.
Kronologi PT Sritex Pailit
Diketahui berdiri tahun 1966, Sritex dibangun oleh HM Lukminto di Pasar Klewer, Solo sebagai perusahaan perdagangan tradisional.
Selanjutnya Lukminto mulai membuka pabrik cetak pertamanya untuk menghasilkan kain putih dan berwarna.
Pada tahun 1978, Sritex mulai mendaftarkan diri sebagai Perseroan terbatas dalam Kementerian Perdagangan.
Lalu memasuki tahun 1982, Lukminto berhasil mendirikan pabrik tenun pertamanya.
Kemudian pada 1992 Sritex semakin berkembang dan memperluas pabrik dengan empat lini produksi yakni pemintalan, penenunan, sentuhan akhir dan busana,
Adapun lini produksi tersebut dilakukan dalam satu atap.
Baca juga: Sritex Pailit, Kemenaker: Jangan Buru-buru PHK, Serikat Pekerja untuk Tetap Tenang
Kesuksesan Sritex bahkan dilirik oleh Barat hingga pabrik tekstil ini menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.
Bahkan disaat Indonesia dihantam krisis moneter, Sritex justru berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai delapan kali lipat, sahamnya melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2013 dengan kode SRIL.
Sayangnya pada tahun 2021, saham SRIL sempat di suspend karena penundaan pembayaran pokok dan bunga medium term note (MTN) tahap III 2018 ke-6 (USD- SRIL01X3MF).