Homologasi ini adalah pengesahan oleh hakim atas kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.
Baca juga: Penyebab Raksasa Tekstil PT Sritex Dinyatakan Pailit
"Perjanjian itu dikukuhkan menjadi homologasi namanya. Ketika perjanjian itu dilaksanakan, namun dalam perjalanan si termohon (PT Sritex) tak melaksanakan sepenuhnya," jelas Haruno.
Selain itu, Substansi dari perjanjian antara penggugat dan tergugat adalah bahwa PT Sritex wajib membayar sejumlah nominal setiap bulan kepada penggugat.
"Jadi tiap bulan, akan membayar kepada mereka yang dalam permohonan itu tiap bulan," jelas Haruno.
Selanjutnya konsekuensi dari kelalaian yang dilakukan Sritex ini adalah putusan pailit pada PT Sritex yang dinyatakan oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.
"Dan lalai tersebut keputusan yang kemarin itu jadi pailit dengan segala akibat hukumnya," pungkas Haruno.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Seno Tri Sulistiyono)(Kompas.com/Alinda Hardiantoro/Muchamad Dafi Yusuf)