News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permenkes tentang Rokok

Buruh Minta Pemerintahan Prabowo Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Rumuskan Regulasi Soal Tembakau

Penulis: Erik S
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto.

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto, berharap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bisa lebih memperhatikan masyarakat pertembakauan.

Sudarto berharap agar pemerintahan yang baru mulai melibatkan seluruh pihak terkait ketika melakukan merumuskan suatu kebijakan.

“Kami sangat berharap pemerintah baru dapat mengakomodir seluruh pihak terkait agar kebijakan dan regulasi win/win (dapat menyesuaikan semua pihak), tidak mematikan, tetapi memberi solusi” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (29/10).

Ia merujuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang dirumuskan secara tiba-tiba.

Baca juga: Calon Kepala Daerah Diminta Juga Ambil Peran Melindungi Industri Hasil Tembakau 

Di pengujung masa pemerintahan sebelumnya, Kementerian Kesehatan justru menyusun aturan yang dilakukan dengan terburu-buru dan tidak melibatkan seluruh pihak terdampak, termasuk buruh yang bisa terkena imbas karena adanya potensi kerugian dari industri apabila aturan tersebut diterapkan.

RPMK Tembakau mendapat penolakan dari industri dan para pekerja, salah satunya karena terdapat pengaturan mengenai standardisasi kemasan yang akan menyamaratakan seluruh kemasan produk tembakau.

Aturan ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, yang nantinya berdampak domino terhadap proses produksi dan pekerja yang terlibat. 

Sekitar 6 juta jiwa yang menggantungkan hidupnya pada industri berpotensi kehilangan pekerjaan, hingga adanya risiko penutupan pabrik seperti yang sedang terjadi di industri lainnya apabila tidak segera mendapat perhatian pemerintah.

“Sudah seharusnya seluruh pihak terdampak diundang dan didengar masukannya bila tidak ingin ada polemik yang meluas, (terlebih) polemik RPMK belum selesai. Pada saat kami unras (unjuk rasa) tanggal 10 Oktober lalu, disepakati tertulis kami akan diundang, diberi ruang, didengar, dan dipertimbangkan pandangan-pandangan kami, tetapi kami masih dijanjikan untuk dapat bertemu” ujarnya.

Proses pembentukan regulasi yang selama ini terjadi menurutnya belum banyak melibatkan pemangku kepentingan terkait. Tanpa adanya keterlibatan tersebut, regulasi yang dihasilkan pun berpotensi membawa dampak yang tidak diinginkan bagi mereka yang tidak dilibatkan, serta tidak memenuhi unsur keadilan.

Seperti diketahui, Presiden terpilih periode 2025–2029 Prabowo Subianto telah resmi dilantik pada Minggu (20/10/2024) lalu. Memulai masa kepemimpinannya, 58 menteri baru turut diangkat untuk menjalankan pemerintahan. Meski begitu, beberapa posisi menteri diisi oleh nama yang sama, termasuk Menteri Kesehatan yang tetap berada di bawah komando Budi Gunadi Sadikin. 

Saat pertama kali memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (23/10) lalu, Prabowo mengatakan bahwa perlindungan terhadap masyarakat menjadi hal yang paling utama, sehingga seluruh menteri dan lembaga negara lainnya juga harus mampu mewujudkan hal ini.

“Kita harus memberi contoh, fokus kita adalah pembangunan ekonomi kesejahteraan rakyat ke dalam. Ini saya minta menteri-menteri sekarang mari kita lebih berani, mari kita lebih tidak ragu-ragu, untuk memberi pelayanan yang terbaik kepada rakyat kita," ujar Prabowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini