News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permenkes tentang Rokok

Soroti Aturan Restriktif Tembakau, APTI Minta Pemerintah Tak Terbitkan Regulasi yang Memberatkan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024 yang akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi berpendapat status tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional perlu dipertahankan.

Mudi mengatakan pemerintah perlu merumuskan regulasi atau aturan yang tidak menekan industri tembakau agar sektor ini dapat terus berkontribusi secara maksimal. 

Menurutnya, aneh apabila sektor tembakau, yang merupakan sektor padat karya, terus diberikan tekanan regulasi. 

Dirinya menilai kontribusi tembakau masih menjadi salah satu penyokong terbesar bagi penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.

“Berikan kekuatan kepada, khususnya petani tembakau dan industri hasil tembakau, dengan beberapa regulasi yang tentunya tidak memberatkan dan memberikan ruang napas bagi industri hasil tembakau dan petani tembakau,” kata Mudi melalui keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPS RTMM-SPSI) Sudarto. 

Dirinya menolak Rancangan Permenkes dengan tegas menyatakan sikapnya untuk melapor kepada Presiden Prabowo Subianto apabila tidak dilibatkan pada pembahasan aturan tersebut. 

Apalagi, saat ini industri nasional sedang tertekan dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Kami menolak Rancangan Permenkes yang tidak dibahas bersama seluruh pihak-pihak yang terdampak,” ungkap Sudarto. 

Sebelumnya tagar #KemenkesBikinPolemik bersamaan dengan kata kunci ‘Krisis Industri Tembakau’ muncul di media sosial X/Twitter. 

Baca juga: Petani Tembakau Minta Perlindungan Presiden Prabowo untuk Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan

Pembahasan ini mencuat sebagai respons adanya penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sebagai salah satu aturan dari Rancangan Permenkes. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini