Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani menyarankan, PT Sri Rejeki Isman (SRIL) atau Sritex untuk tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
"Kita sekarang kan mencoba jangan sampai peningkatan daripada PHK ini kan yang sekarang kita jaga. Makanya kenapa kita sekarang juga terus memberikan masukan dari industri padat karya. Kan kita tidak mau," kata Shinta kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Kamis (31/10/2024).
Di satu sisi, Apindo menyerahkan kepada pemerintah terhadap penanganan Sritex ini. Kata Shinta, pihaknya hanya berfokus pada ranah ketenagakerjaan. Terlebih, PT Sritex ini merupakan perusahaan yang besar dan telah berkontribusi selama puluhan tahun.
Baca juga: Sritex Pailit, DPR Minta Pemerintah Cari Solusi & Langkah Konkret Agar Tak Ada PHK Karyawan
"Saya rasa kita harus serahkan kepada ranah hukum untuk penyelesaian bagaimana sebaiknya Sritex tangani. Memang kami cuma melihat bahwa kita dari sisi ketanagakerjaannya gitu," terangnya.
Adapun Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan berani bahwa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap harus beroperasi meski sudah diputuskan pailit.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Sritex tetap berjalan. Perusahaan tersebut sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
"Arahannya beliau (Presiden) agar perusahaan tetap berjalan," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (29/10/2024).
Pemerintah ingin perusahaan tetap berjalan agar bisa terus berproduksi. Sehingga, puluhan ribu karyawan perusahaan bisa terselamatkan.
"Dengan berproduksi tenaga kerja masih bekerja," katanya.
Pemerintah kata Airlangga sedang menyusun langkah langkah untuk menyelamatkan perusahaan yang memiliki puluhan ribu pekerja tersebut. Untuk tahap pertama Ditjen Bea Cukai akan mengizinkan Sritex melakukan ekspor.
Baca juga: Sritex Pailit, Pemerintah Pastikan Tak Ada Karyawannya yang Kena PHK
Aturan menyatakan, perusahaan yang dinyatakan pailit sudah tidak bisa melakukan ekspor.
"Tahap sekarang kita monitor dulu yang pertama bea cukai sudah menyetujui bahwa impor ekspornya bisa terus berjalan dan ini dulu pernah dilakukan di kawasan berikat di daerah Jawa Barat."
" Jadi akan diberlakukan sama sehingga impor ekspornya terus berjalan sehingga kondisi perusahaan tidak terhenti," katanya.
Pemerintah kata Airlangga belum sampai pada opsi memberikan dana talangan untuk mempertahankan Sritex. Pemerintah masih melakukan monitoring kondisi perusahaan tersebut.
"Nanti dilihat dulu karena sekarang statusnya kan sudah ada kurator dan tentu harus ada pembicaraan dengan kurator," pungkasnya.