News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permenkes tentang Rokok

Asosiasi Minta Pemerintah Batalkan Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, Apa Alasannya?

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek berisiko menyulitkan aktivitas pengawasan perihal rokok legal dan ilegal.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah umembatalkan rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Aturan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).

Sekretaris Jenderal APTI Kusnasi Mudi menilai penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek justru akan mendorong peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Baca juga: Serikat Pekerja Tembakau Ungkap Batal Dilibatkan dalam Pembahasan Permenkes 

"Aturan ini menjadi sorotan di kalangan petani karena dampak jangka panjangnya akan menyuburkan yang ilegal," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Mudi menjelaskan aturan ini akan menyamakan semua kemasan rokok di pasar. Akibatnya, akan tidak bisa dibedakan antara rokok legal yang membayar cukai dengan rokok ilegal yang tidak bayar cukai karena tampilannya sama.

Dengan semakin meningkatnya rokok ilegal, aturan penyeragaman ini dapat menurunkan penjualan rokok legal. Imbasnya, penyerapan hasil tembakau dari para petani juga akan turun, merusak tata niaga perkebunan tembakau, dan semakin menyengsarakan wong cilik.

Selain itu, rencana penyeragaman tersebut sesungguhnya tidak dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

UU tersebut hanya mewajibkan adanya peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di kemasan rokok sebesar 50 persen saja, tapi tidak ada penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

"Jika kebijakan ini diterapkan, maka banyak dampak negatif dalam jangka panjang yang muncul, termasuk dapat mematikan mata pencaharian kami," tuturnya.

Baca juga: Calon Kepala Daerah Diminta Juga Ambil Peran Melindungi Industri Hasil Tembakau 

Mudi meminta kepada pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membatalkan Rancangan Permenkes yang dapat berimbas buruk bagi masa depan pertembakauan.

"Kami mohon kepada pemerintah baru agar dapat melihat sisi positif dari sektor tembakau yang selama ini telah berjasa untuk keluarga kami dan berkontribusi besar pada negara," tuturnya.

Senada, Ketua DPC APTI Pamekasan, Samukrah, berharap emerintahan Prabowo-Gibran melakukan pendekatan berbeda dari sebelumnya.

"Harapan kami pemerintahan baru dapat melihat keberlangsungan industri tembakau dari semua aspek, termasuk dari sisi petani," imbuhnya.

Samukrah juga menyoroti selama ini petani tembakau dianggap tidak sejahtera dan tidak mendapat penghidupan layak oleh berbagai pihak. Padahal nyatanya, hasil dari panen tembakau sangat membantu kehidupan para petani selama ini.

Proses panen menjadi momen yang ditunggu-tunggu, sebab para petani menggantungkan hidupnya pada hasil tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini