TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika memutuskan memiliki kendaraan bermotor, Anda sebagai warga DKI Jakarta, juga harus siap mematuhi aturan yang ada yaitu pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
“Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya, Kamis(31/10/2024).
Apa saja ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta? Simak penjelasannya:
Objek Pajak
Perlu diketahui, objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah merupakan Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
1. kereta api.
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan
keamanan negara.
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik,
dan lembaga - lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari
Pemerintah.
4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.
5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang
semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Baca juga: Catat Aturan Terbaru Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Subjek Pajak