Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. dengan kata lain, adalah pemilik kendaraan bermotor tersebut.
Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Layani Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Induk Tetap Beroperasi saat Akhir Pekan
2. Dasar pengenaan PKB khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya
berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor.
3. Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan harga pasaran
umum atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak
sebelumnya.
4. Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari
berbagai sumber data yang akurat.
5. Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, nilai jual
Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor:
a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama
b.. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi
c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama
d. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama
e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor
f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis
g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang
6. Bobot sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan
oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.
b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan
oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
Baca juga: Permudah Warga Bayar Pajak, Bapenda Jakarta Gunakan Sistem e-Trapt
7. Bobot sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan faktor:
a. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor.
b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel,
atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan.
c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
8. Dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu tabel dengan ketentuan:
a. untuk Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
b. untuk selain Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan
memperhatikan penyusutan nilai jual Kendaraan Bermotor dan bobot.
9. Dasar pengenaan PKB ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.