News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Menghitung Besaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Agar Terhindar dari Sanksi Bapenda

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Layanan Samsat di DKI Jakarta. Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta dipungut berdasarkan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika memutuskan memiliki kendaraan bermotor, Anda sebagai warga DKI Jakarta, juga harus siap mematuhi aturan yang ada yaitu pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

“Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya, Kamis(31/10/2024).

Apa saja ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta? Simak penjelasannya:

Objek Pajak

Perlu diketahui, objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah merupakan Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

1. kereta api.

2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan
keamanan negara.

3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik,
dan lembaga - lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari
Pemerintah.

4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.

5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang
semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Baca juga: Catat Aturan Terbaru Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Subjek Pajak 

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. dengan kata lain, adalah pemilik kendaraan bermotor tersebut.

Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.

Dasar Pengenaan Pajak

1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Layani Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Induk Tetap Beroperasi saat Akhir Pekan

2. Dasar pengenaan PKB khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya
berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor.

3. Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan harga pasaran
umum atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak
sebelumnya.

4. Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari
berbagai sumber data yang akurat.

5. Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, nilai jual
Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor:
a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama
b.. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi
c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama
d. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama
e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor
f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis
g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang

6. Bobot sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan
oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.
b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan
oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.

Baca juga: Permudah Warga Bayar Pajak, Bapenda Jakarta Gunakan Sistem e-Trapt

7. Bobot sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan faktor:

a. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor.
b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel,
atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan.
c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.

8. Dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu tabel dengan ketentuan:
a. untuk Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
b. untuk selain Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan
memperhatikan penyusutan nilai jual Kendaraan Bermotor dan bobot.

9. Dasar pengenaan PKB ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Tarif Pajak

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
a. 2 persen (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan
seterusnya.

2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).

3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen).
4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Cara Perhitungan Pajak

Sementara untuk besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar
pengenaan PKB dengan tarif PKB.

Masa Pajak

1. PKB terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai
Kendaraan Bermotor.

2. PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran
Kendaraan Bermotor.

3. PKB dibayar sekaligus dimuka.

4. Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat mengajukan restitusi atas PKB
yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Gubernur

Saat Terutang

Saat terutang PKB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini