News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Said Iqbal: Omnibus Law Penghambat Kebijakan Presiden Prabowo 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal di sela aksi buruh di kawasan patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dapat menghambat kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto jika tidak dicabut. 

Menurut Said Iqbal, penerapan UU Cipta Kerja memicu banyak kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja. 

"Justru Omnibus Law menghambat kebijakan Presiden Prabowo. Omnibus Law disiapkan untuk menciptakan lapangan kerja," ujar Said Iqbal di Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

"Yang ada, terjadi PHK di mana-mana, upah termurah se-dunia, bahkan se-dunia akhirat kali, kalau bahasa bercanda kita, se-dunia akhirat upah termurah itu di Jawa Tengah."

"Silakan periksa, yang paling banyak PHK di mana, di Jawa Tengah," tambah Said Iqbal. 

Said Iqbal menilai UU Cipta Kerja hanya akal-akalan untuk memberikan upah murah kepada pekerja di Indonesia. 

Dia meminta Presiden Prabowo untuk menolak UU Cipta Kerja.  "Berarti buat apa ada Omnibus Law, Itu hanya akal-akalan," ucapnya. 

Presiden Prabowo, kata Said Iqbal, harus menunjukkan bahwa dirinya memiliki jiwa ekonomi Pancasila.  Penerapan UU Cipta Kerja, menurut Said Iqbal, adalah bentuk neokapitalisme.

"Kalau Pak Prabowo kabinetnya mengulang kembali apa yang sudah diputuskan Omnibus Law oleh pemerintahan sebelumnya, maka pemerintahan Pak Prabowo adalah neokapitalisme," katanya. 

Baca juga: 7 Poin Gugatan Buruh soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Menentang Upah Murah Hingga PHK

"Neoliberalisme, bukan ekonomi Pancasila. Hanya berhenti di retorika dan pidato-pidato. Tapi kami percaya Pak Prabowo akan meminta kabinetnya untuk menghapus Omnibus Law Undang Cipta Kerja melalui Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Baca juga: Serikat Buruh: UU Cipta Kerja Biang Kerok Badai PHK di Industri Tekstil

Seperti diketahui, buruh dari berbagai elemen menggelar aksi menuntut Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan putusan uji materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini