News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Usai Putusan Mahkamah Konstitusi Soal UU Cipta Kerja, Upah Dipastikan akan Berada di Atas Inflasi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat sesi wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita, Jumat (1/11/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja, kini upah buruh dipastikan akan berada di atas tingkat inflasi.

Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, selama ini kenaikan upah sering kali di bawah inflasi, yang menyebabkan daya beli buruh semakin menurun.

"Kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Artinya kan nombok. Itu yang menjelaskan kenapa terjadi deflasi atau daya beli yang turun. Bahkan dalam 5 tahun, 3 tahun pertama, itu enggak naik upah. Nol persen," katanya saat sesi wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita, Jumat (1/11/2024).

"Kalau kita krisis, mungkin kita bisa pahami, tapi ini kan ekonomi tumbuh di antara rata-rata 5 persen. Kemudian inflasi di antara 2-3 persen ke atas. Jadi aneh kalau upah itu enggak naik dan bahkan kalaupun naik di bawah inflasi," lanjutnya.

Baca juga: Soal Wacana Omnibus Law UU Politik, Anggota Baleg: UU Cipta Kerja Pernah Ditolak Besar-besaran

Ia menambahkan bahwa jika tahun ini inflasi tercatat sebesar 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,1 persen, maka kenaikan upah bisa mencapai 7,6 persen.

Itulah mengapa pihaknya meminta kenaikan upah minimum 8 sampai 10 persen.

"Karena tahun 2024 siapa bilang upah naik? Nombok 1,3 persen. Naik upah 1,58 persen. Inflasi 2,8 persen. Kurangin aja. Berarti 1,3 persen nomboknya. Nah nombok itu kita taruh di 2025," ucap Said Iqbal.

Said Iqbal juga mencatat pentingnya peningkatan upah terhadap konsumsi masyarakat.

Penelitian yang dilakukan oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan bahwa jika upah naik 1,8 persen, konsumsi hanya akan bertambah sekitar Rp 26 triliun per tahun.

Namun, jika upah naik 8,7 persen, konsumsi bisa meningkat lebih dari Rp 188 triliun, dan dengan kenaikan 10 persen, konsumsi dapat mendekati Rp 200 triliun.

Kenaikan upah juga disebut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Maka dari itu, dengan upah buruh dipastikan akan berada di atas tingkat inflasi, Said Iqbal optimis bahwa target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dibidik oleh Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai.

Sebagaimana diketahui, gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mendapat respons positif dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini