News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Mulyani Beberkan Alasan Penghapusan BKF Diganti Jadi Ditjen Strategi Ekonomi Fiskal

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penghapusan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjadi Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal sebagai tindak lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sebab menurutnya, BKF Kemenkeu ini kerap menggeluarkan kebijakan dan itu bersebrangan dengan nomenklatur di KemenPAN-RB. 

Baca juga: Kementerian Perumahan dan BTN Usul Hapus PPN 11 Persen dan PPh 2,5 Persen ke Menkeu

"Tadi saya sebutkan yang BKF tadi akan dijalankan dalam bentuk Ditjen untuk strategi ekonomi dan fiskal itu, untuk dilakukan perubahan nomenklatur karena mengikut norma di mana Dirjen mengeluarkan policy sedangkan badan tidak," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Sabtu (9/11/2024).

Bendahara negara mengatakan bahwa di dalam struktur organisasi Kemenkeu juga dibentuk Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Hal ini untuk memperkuat peranan dari Kemenkeu terhadap Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Ini untuk perkuat peranan dari Kemenkeu terhadap KSSK maupun dalam menjaga pengembangan sektor keuangan di mana kita sering jadi conter part BI, OJK dan LPS dan berbagai UU P2SK peranan kita," kata Sri Mulyani.

"Jadi lebih kritikal dan oleh karena itu perlu dielevasi jadi Dirjen yang selama ini dipegang staf ahli yang selama ini tidak punya struktur," sambungnya.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Rupiah Menguat 2,08 Persen Akhir September 2024

Adapun penambahan dua ditjen tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Beleid ini menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2020.

Aturan ini mempertegas posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini